Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Janganlah kau shalat kecuali di hadapan sutrah (tabir penghalang). Dan janganlah kamu biarkan ada seorangpun lewat dihadapanmu. Jika dia enggan (untuk dicegah), maka perangilah dia. Karena sesungguhnya orang itu disertai teman (setan)”. (HR: Muslim no: 260, Ibnu Khuzaimah no: 800, Lafadz menurut Al Hakim di Al Mustadrak (I/251), juga Baihaqi (II/268)).
Dari Abu Sa’id Al Khudzri Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata : Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :”Jika salah seorang dari kalian mengerjakan shalat, maka hendaklah dia menghadap sutrah dan hendaklah dia mendekati sutrah tersebut. Janganlah membiarkan seorangpun lewat diantara dirinya dan sutrah. Jika masih ada seseorang yang lewat, maka hendaklah dia memeranginya. Karena sesungguhnya dia itu adalah setan.” (HR: Ibnu Abi Syaibah di Al Mushannaf (I/279), Abu Dawud no: 697, Ibnu Majah no: 954, Ibnu Hibban (IV/48 dan 49), Baihaqi (II/267). Hadits Hasan).
Dari Sahl ibn Abi Hatsamah Radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :”Apabila salah seorang dari kalian shalat di hadapan sutrah, maka hendaklah dia mendekatinya. Maka setan tidak akan memotong shalatnya.” (HR: Ibn Abi Syaibah (I/279), Ahmad (IV/2), Al Thayalisi no: 379, Al Humaidi (I/196), Abu Dawud no: 695, An Nasaa’I (II/62),dll. Hadits Shahih).
“Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam berdiri shalat dekat sutrah yang jarak antara beliau dengan sutrah didepannya 3 hasta.” (HR: Bukhari dan Ahmad). “Jarak antara tempat sujud dengan sutrah tersebut kurang lebih cukup untuk dilewati seekor anak kambing.” (HR: Bukhari dan Muslim). Terkadang beliau memilih di dekat tiang yang terdapat di dalam masjidnya. “Bila Beliau shalat (di tempat terbuka yang tidak sesuatupun menutupinya), Beliau menancapkan tombak di depannya, lalu shalat menghadap tombak tersebut, sedang para sahabat bermakmum di belakangnya.” (HR: Bukhari , Muslim, dan Ibnu Majah). “Suatu ketika pernah seekor anak kambing melintas di depan beliau saat shalat, lalu beliau maju mendahuluinya sampai perutnya menempel dinding (Sehingga anak kambing tersebut lewat dibelakang beliau).” (HR: Ibnu Khuzaimah, Thabarani, dan Hakim. Disahkan oleh Hakim dan disetujui oleh Dzahabi).
Imam As Syaukani berkata : “Didalam hadits itu (Hadits riwayat Abu Sa’id) terkandung pengertian bahwa memasang sutrah hukumnya wajib.” (Nailul Authar III/2). Sutrah (Pembatas) dapat berupa tiang, dinding, punggung orang, tas, atau apapun yang mempunyai tinggi minimal 1 hasta (Al Masjid fi Al Islam : 78). Di antara hal yang menguatkan wajibnya membuat sutrah: “Sesungguhnya sutrah itu sebab yang syar’i, yang dengannya shalat seseorang tidak batal, dengan sebab lewatnya seorang wanita yang baligh, keledai atau anjing hitam, sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang shahih. Dan untuk mencegah orang yang lewat dihadapannya serta hukum-hukum lain yang berkaitan dengan masalah sutrah. (Tamamul Minna hal 300). Oleh karena itu, salafus shalih -semoga Allah meridhai mereka- sangat gigih dalam membuat sutrah untuk shalat. Sehingga datanglah perkataan dan perbuatan mereka yang menunjukkan, bahwa mereka sangat gigih dalam mendorong menegakkan sutrah dan memerintahkannya serta mengingkari orang yang shalat yang tidak menghadap kepada sutrah.
Dari Qarrah bin Iyas, dia berkata : “Umar melihat aku sedang shalat di antara dua tiang. Dia langsung memegang leherku dan mendekatkan aku ke sutrah sambil berkata: Shalatlah di hadapan sutrah!” (HR: Bukhari (I/577). Al Hafidz Ibn Hajar berkata : “Umar melakukan hal itu dengan maksud agar shalat Qarrah bin Iyas berada di depan sutrah.” (Fathul Bari I/577).
Dari Nafi’, dia berkata: “Apabila Ibn Umar Radhiyallahu ‘anhu tidak lagi menemukan tiang masjid yang bisa dijadikan sutrah untuk shalat, maka dia akan berkata kepadaku: “Hadapkanlah punggungmu dihadapanku.” (HR: Ibn Abi Syaibah I/279. Sanad Shahih).
KETENTUAN HUKUM SUTRAH :
1. Kesalahan orang yang shalat yang tidak menghadap atau meletakkan di hadapannya sutrah, walaupun dia aman dari lalu-lalangnya manusia, atau dia berada di tanah lapang. Tidak ada bedanya antara di kota Makkah ataupun di tempat lainnya, dalam hukum tentang sutrah ini bersifat mutlak.( Lihat sandaran orang yang mengatakan, bahwa di Mekkah tidak ada sutrah, bahwasanya dibolehkan –di sana- berjalan melewati di hadapan orang-orang yang sedang shalat. Dan bantahan akan pernyataan ini terdapat dalam Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah wal-Maudhu’ah, no. (928) dan kitab Ahkam as-Sutrah fi Makkah wa Ghairiha (hlm. 46-48) dan mengaitkan orang yang lewat di depan orang yang shalat dengan keadaan darurat merupakan perkara yang sifatnya sebagai alternatif, khususnya ketika berada di dalam keadaan yang sangat berdesak-desakan. Telah berkata al-Hafidz Ibnu Hajar tentangnya dalam al-Fath (1/ 576). Wallahu ‘alam).
2. Sebagian ulama mensunnahkan orang yang shalat untuk meletakkan sutrah agak ke kanan atau ke kiri sedikit dan tidak menghadapkan dengan tepat ke arah kiblat (Zaadul Ma’ad I/305). Yang demikian ini tidak ada dalilnya yang shahih, namun kesemuanya itu boleh.
3. Ukuran sutrah yang mencukupi bagi orang yang shalat, sehingga dia bisa menolak bahayanya orang yang lewat, adalah setinggi pelana kuda (2/3 dzira’).Sedangkan orang yang mencukupkan sutrah yang kurang dari ukuran itu dalam waktu yang longgar tidak diperbolehkan. Dan dalilnya dari Thalhah, dia berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: “Jika salah seorang dari kalian telah meletakkan tiang setinggi pelana di hadapannya, maka hendaklah ia shalat dan janganlah ia memperdulikan orang yang ada di belakangnya.”(HR: Muslim no: 499).
Dari ‘A`isyah -radhiyallahu ‘anha-, dia berkata: “Pada waktu perang Tabuk Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- ditanya tentang sutrahnya orang yang shalat, maka beliau menjawab: “Tiang setinggi pelana.” (HR: Muslim no: 500). Dan dari Abu Dzar, dia berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda: “Jika salah seorang dari kalian berdiri melakukan shalat, maka sesungguhnya dia telah tertutupi jika di hadapannya ada tiang setinggi pelana. Jika tidak ada tiang setinggi pelana di hadapannya, maka shalatnya akan diputus oleh keledai, perempuan atau anjing hitam.” (HR: Muslim no: 510).
Ukuran pelana adalah sepanjang 1 (satu) hasta atau dzira’. Sebagaimana yang dijelaskan oleh ‘Atha`, Qatadah, ats-Tsaury serta Nafi’. Sehasta adalah ukuran di antara ujung siku sampai ke ujung jari tengah. Dan ukurannya kurang lebih: 46,2 cm. Telah tetap, bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- shalat menghadap ke tombak kecil dan lembing. Sebagaimana diketahui keduanya adalah benda yang menunjukkan kecilnya tempat dan ini menguatkan, bahwa yang dimaksud menyamakan sutrah dengan hasta adalah pada tingginya, bukan lebarnya.
4. Dalam shalat berjama’ah, makmum itu tidak wajib membuat sutrah, sebab sutrah dalam shalat berjama’ah itu terletak pada sutrahnya imam.
(Diambil dari Kitab Al Qawl al Mubiin fi Akhtha al Mushallin, oleh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan bin Mahmud bin Salman, dan Kitab Sifat Shalat Nabi oleh Muhammad Nashiruddin Al Albani).
0 komentar:
Posting Komentar
1.Tidak Menggunakan Bahasa Yang Kasar
2.Tidak Mencantumkan Link Aktif
3.Tidak Boleh Meremehkan Artikel
4.Silahkan Berkomentar Jika Bingung
5.Silahkan Berkomentar Jika Ada Yang Gagal
6.Silahkan Berkomentar Jika Ada Yang Rusak
7.Silahkan Berkomentar Jika Ingin Berterimakasih
Jika Tidak Mematuhi Peraturan Akan Dianggap Spam!